Pemerintah berikan tunjangan kinerja pada PNS

Pemerintah telah menyerahkan tunjangan kinerja kepada PNS pada 56 kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian dan melaksanakan program reformasi birokrasi, tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar di Jakarta, Senin.

Tunjangan kinerja saat ini sudah diberikan kepada 56 kementerian dan lembaga pemerintah yang telah menyelesaikan reformasi birokrasi. namun besarannya baru kurang lebih 40 hingga 50 persen dibandingkan pagu yang ditetapkan, tutur Menteri Azwar Abubakar di keterangan tertulisnya dan diterima di Jakarta,Senin.

PNS golongan IIIA berada pada grade delapan mendapat tunjangan sekitar Rp2,5 juta, update gaji pokok juga tunjangan lain makanya pendapatannya tak kurang daripada Rp5 juta.

sedangkan PNS dengan level tertinggi, yaitu pejabat eselon I, memperoleh tunjangan minimal Rp19 juta, ditambah melalui tunjangan lain, oleh karenanya penghasilannya tidak kurang daripada Rp30 juta sebulan, tambahnya.

Pemberian tunjangan tersebut masih tahap pertama dan belum mencerminkan kinerja sebenarnya daripada para PNS. namun, melalui kenaikan tersebut Pemerintah berusaha supaya PNS mendapatkan penghasilan dan sah.

Selama ini PNS yang gajinya kecil akan tetapi faktanya mendapatkan pendapatan sampingan daripada berbagai honor. melalui keberadaan tunjangan kinerja sebesar tersebut, sekarang semua honor dihilangkan, katanya.

Pemerintah terus berusaha untuk memperbaiki kesejahteraan PNS), dengan menyerahkan kenaikan gaji dan menyesuaikan inflasi, juga dengan perbaikan struktur penggajian juga pemberian tunjangan berbasis kinerja. Pemerintah mengimbau kaum PNS dalam seluruh kementerian juga lembaga pemerintah supaya menerapkan efisiensi anggaran, melalui memangkas sederat aktifitas yang tidak relevan dengan urusan inti instansi terkait.

kegiatan-kegiatan yang tak begitu penting serta kurang relevan dengan `core business` instansi dipangkas, seminar-seminar atau konsinyasi, serta perjalanan dinas dikurangi, tegasnya.

Dengan demikian, hasil efisiensi anggaran itu mampu dimanfaatkan untuk meminta tunjangan kinerja pegawai, oleh karenanya tak mempunyai pembengkakan Anggaran Pendapatan serta berbelanja Negara (APBN).

Informasi Lainnya: