DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak keberadaan badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang mengenai kekhususan aceh.

kami tetap menolak keberadaan bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tidak pas dengan uu nomor 11 tahun 2006 mengenai pemerintahan aceh serta uupa, tutur wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri selama banda aceh, selasa.

sebelumnya, kata dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh dan dilantik tersebut adalah rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh juga pernah melakukan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu itu.

terkait keberadaan bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh serta pemerintah aceh tidak hendak memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

Informasi Lainnya:

eksekutif dan legislatif sudah sepakat tak akan memberi dukungan dan memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, tergolong penganggarannya, tegas nur zahri.

selain tersebut, nur zahri menungkapkan pihaknya mau memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh supaya membayar komitmennya untuk tak berusaha sama serta berkoordinasi melalui bawaslu aceh.

kami hendak panggil komisioner kip aceh jangka waktu 2013-2018 supaya meminta komitmennya tenntang keberadaan bawaslu aceh yang dibentuk tak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh oleh bawaslu pusat. rekrutmen dan dilakukan dpr aceh sebab mengacu pada uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini merupakan hak dpr aceh. namun, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini serta telah sudah dibahas pada komisi ii dpr ri, ujarnya.

dalam pertemuan di jakarta beberapa waktu kemarin, tutur dia, komisi ii dpr ri mengatakan rekrutmen anggota bawaslu aceh merupakan hak dpr aceh. terlalu serta nama lembaganya, bukan bawaslu, akan tetapi panitia pengawas pemilihan ataupun panwaslih.

dalam pertemuan tersebut, tutur dia, kaum pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, serta komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu serta dpr aceh dibatalkan juga diselenggarakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tak melakukannya juga tetap melantik anggota dan mereka rekrut. maka, kami tegas kiranya dpr aceh tetap menolak kehadiran bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.