KPK panggil pejabat Kemenpora terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi mengenai angka dugaan korupsi proyek pusat studi, latihan juga sekolah olahraga nasional (p3son) di bukit hambalang, bogor.

hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi dijadikan saksi agar dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) serta tbm (teuku menarik mohammad noor) dalam jumlah hambalang, kata kepala pihak pemberitaan juga Informasi komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha dalam jakarta, rabu.

dalam persentasi ini, kpk sudah memutuskan tiga pihak tersangka yakni mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat penanggung jawab komitmen saat proyek hambalang diselenggarakan, serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.

ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang ataupun perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) dijadikan tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga menerima pemberian kejutan tenntang perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.

penerimaan kejutan yang disangkakan kepada anas berdasarkan kpk berupa kendaraan toyota harrier senilai sekitar rp800 juta daripada kontraktor pt adhi karya supaya memuluskan pemenangan perusahaan itu saat baru adalah anggota dpr daripada 2009 dan diberi plat b 15 aud.

mantan ketua publik dpp partai demokrat itu disangkakan menggarap perbuatan melayani kejutan atau janji yang berlawanan dengan kewajibannya berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi yakni pasal 12 huruf a serta huruf b atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999.

hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) mengatakan bahwa kualitas kerugian negara akibat angka proyek hambalang tersebut mencapai rp243,6 miliar.