Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi dalam kamar hotel dan menyita ratusan butir barang bukti juga menjerat pelaku berinisial he (30).

saat ini kami baru selalu mengembangkan kasus ini. indikasi kuat memang kamar hotel itu untuk untuk lokasi pencetakan pil ekstasi, kata kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,dalam pekanbaru, selasa.

banjarnahor mengajarkan, penggerebekan berawal dari info masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku selama salah Satu kamar hotel trans pekanbaru dan berada dalam sekitar sedang kota.

berlandaskan info tersebut, itulah banjarnahor, anggota lalu melakukan upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah pilihan pekan memata-matai model pelaku he, tutur dia, masih akhirnya dalam sabtu (27/4) sekitar pukul 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 dalam hotel itu.

dari penggerebekan itu, papar banjarnahor, petugas mendapatkan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi semua merek, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu juga biaya sebanyak rp300 ribu.

yang menimbulkan indikasi kuat kamar hotel tersebut dijadikan dibuat pabrik mini pembuatan ekstasi, sebab anggota juga mendapatkan tujuh bungkus tepung ataupun serbuk putih yang dicurigai sebagai bahan dasar pembuatan pil ekstasi. disamping juga ada dua alat cetak pil, katanya.

dari keterangan ternyata pelaku, he telah meminta kamar tersebut sejak 12 april 2013.

selama beberapa pekan, papar dia, kamar hotel itu dibuat sarang dengan pelaku agar mencetak pil ekstasi sebelum lalu diedarkan barang haram tersebut ke sederat objek wisata hiburan malam.

saat ini tersangka telah berhasil diamankan juga ingin diupayakan pengembangan jumlah sebab diindikasi pelaku bekerja secara berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he juga dijerat dengan pasal berlapis, mulai daripada pasal 112 junto 113, 114, serta 129 kuhp melalui ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan serta denda tidak mahal rp1 miliar, katanya.