Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum serta ham ri denny indrayana mengatakan, pelaku pembunuhan empat tahanan selama lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, pada 23 maret silam, harus dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti dilaksanakan dengan adil, tegasnya selama kupang, senin.

denny indrayana berada selama kota kupang, nusa tenggara timur di rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah pada cebongan, dan menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) juga gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni aksi kriminal. sebab itu harus ditindak pas agama hukum dan banyak.

dia menyatakan, di kondisi ini, penagakan hukum mesti benar-benar ditegakan. pada peradilan mana saja, katanya, para pelaku akan diadili serta mesti tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

Informasi Lainnya:

kemanterian hukum juga ham ri, lanjut dia, akan selalu menyebabkan proses peradilan kaum pelaku insiden itu, agar tetap menjual ajaran hukum yang ada.

peradilan militer dan akan mengadili kaum tersangka, mesti terbuka serta transparan, untuk mencegah munculnya sejumlah persoalan ikutan masih.

terkait pola pengamanan pada lp pascakejadian itu, denny mengaku masih memerlukan evaluasi dan lebih mendalam supaya mengerjakan pengamanan.

menurut dia, para sipir hendak kembali dibekali dengan sederat pelatihan agar dapat mengantisipasi dan menghalau sederat penampilan seperti penyerangan pada lp cebongan. dia mengatakan, kaum sipir mampu dimungkinkan agar mencari senjata api di kondisi tertentu.